Berapa Lama Proses STNK ?





Berapa Lama Proses STNK ?
Lama proses STNK dan Plat Nomor untuk setiap pembelian motor (kecuali tipe CBR dan PCX) melalui kami adalah 14 hari kerja (update: di bulan Mei 2013 lama proses STNK adalah 21 hari kerja karena adanya kehabisan plat nomor di beberapa daerah Samsat) setelah pengiriman motor dengan catatan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan anda memegang KTP wilayah setempat.



Untuk tipe CBR dan PCX lama proses STNK akan berkisar 4-6 minggu dikarenakan tipe ini masih Build Up (import dari Thailand) sehingga membutuhkan proses administrasi yang lebih panjang.
Mohon pengertiannya bahwa Biro Jasa tidak bekerja di hari Sabtu dan Minggu.

Komitmen kami adalah untuk memberi anda service terbaik. Untuk itu kami juga membutuhkan bantuan anda untuk mempermudah seluruh prosesnya. Berikut adalah beberapa alasan mengapa STNK anda bisa membutuhkan waktu lebih lama dari seharusnya:
  • Data yang diperlukan tidak lengkap.
  • Fotocopy KTP yang diberikan tidak jelas.
  • KTP Depok / Bekasi membutuhkan waktu sekitar 4 minggu untuk prosesnya.
  • Motor tipe CBR dan PCX membutuhkan waktu sekitar 4-6 minggu untuk prosesnya.

Berapa lama Proses BPKB ?
Bagi Anda yang melakukan pembelian dengan cara Tunai maka perkiraan BPKB jadi adalah selama 3 bulan sejak motor di terima, Bagi Anda yang melakukan pembelian dengan cara kredit dan telah menyelesaikan kreditnya maka Anda akan mendapatkan BPKB Sepeda Motor Honda Anda jika kredit terakhir telah Anda bayarkan.

Salam One Heart